Libur sekolah

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, maka di informasikan bahwa
tanggal 20 s.d 21 Agustus 2020 Kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh(PJJ) di tiadakan
dan aktif kembali seperti biasa pada hari Sabtu,22 Agustus 2020