PELANGGARAN! PELANGGARAN!

HOT NEWS!!

Rabu (14/08/2024) dan (21/08/2024), saat belajar mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, para murid kelas XI MIPA 1 diajak untuk beropini baik pro maupun kontra terkait isu-isu terkini atau lima tahun terakhir. FYI, tema yang disediakan mulai dari kasus pembunuhan, aborsi, korupsi, hukuman kebiri hingga pelarangan penggunaan media sosial lho!! Nah, tugas yang diberikan oleh Ibu Claudia Natashia Tiurria Sitorus, S.H. ini adalah mempresentasikan hasil diskusi tugas bersama kelompoknya. Walaupun sebatas presentasi, para murid terlihat serius dan sangat aktif dalam menanggapi pendapat satu sama lain. Bahkan, sempat terasa aura-aura kasih.. Eh, maksudnya aura panas membara sangking seriusnya! Wah, kalau begini sih, mata langsung ngejreng banget.

First pick kali ini terpilih topik … jeng jeng jeng “Hukuman Mati Bagi Koruptor” Kelompok pertama menyatakan tidak setuju dengan hukuman pidana ini. Mereka menganggap bahwa para koruptor layak untuk hidup. Mereka masih memiliki Hak Asasi Manusia (HAM) untuk bertahan dan melanjutkan hidupnya. Bukan uang yang mereka rampas, mengapa kita perlu rampas nyawa mereka? Wah, kalau kalian menjadi pemerintah, pantaskah hukuman mati??

“Hukuman mati tidak memberikan dampak yang signifikan bagi penurunan angka korupsi di Indonesia, seharusnya mereka lebih baik diberikan hukuman yang jauh lebih pantas dibandingkan hukuman mati seperti pencabutan harta benda dan penjara,” ucap Mikhael Wjiaya Haryanto Kelas XI MIPA 1.

On the second pick, “Pelegalan Aborsi di Indonesia” untuk topik diskusi yang satu ini, kelompok juga menyatakan tidak setuju. Mereka menganggap bahwa tindakan tersebut sudah menjurus ke arah pembunuhan! Kira-kira kenapa ya?

“Karena menurut saya, aborsi sama saja dengan membunuh anak. Yang mana di Indonesia sendiri sudah ada undang-undang yang mengatur tindak pidana untuk kasus seperti ini,” ujar Cerish Quin dari XI MIPA 1. Wah, wah, serem juga ya ternyata.. Selanjutnya, topik “Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kekerasan Seksual”. Nah, untuk topik ini para anggota kelompok menyatakan setuju. Perlu kita beri apresiasi lho guys, karena lucunya, semua anggota kelompok ini adalah laki-laki! Memang juara didikan SMAK ini.

On the last pick, “Pembatasan Penggunaan Sosial Media oleh UU ITE”. Zaman sekarang siapa sih yang tidak menggunakan media sosial? Contohnya Instagram, Tiktok, dan YouTube. Melalui media ini, seseorang dapat dengan bebas mengekspresikan pendapatnya. Dengan begitu, media sosial memberikan dampak positif seperti hiburan dan informasi. Namun, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektoronik (UU ITE) memberikan ancaman hukuman bagi pengguna media sosial. Nahh, di atas berikut merupakan contoh-contoh hot news yang ada di Indonesia. Presentasi pun ditutup dengan penjelasan singkat oleh Bu Claudia, selaku guru PPKn Kelas 11 MIPA 1.

“Harapan saya dengan adanya undang-undang terkait hak dan kewajiban asasi manusia agar tidak terjadi lagi pelanggaran hak asasi manusia dan orang-orang di sekitar kita bisa melaksanakan kewajiban asasi manusia agar hak asasi manusia kita dapat terwujud,” ujar Ibu Claudia.

Gimana guyss? Ternyata, HAM (Hak Asasi Manusia) dan KAM (Kewajiban Asasi Manusia) sangat berperan di kehidupan bermasyarakat kita lhoo. Semoga kalian dapat memahaminya ya, kawan-kawan!

Jurnalis:

Jennifer Evelyn Kelas XI MIPA 1

Graciel Thea Hariyono Kelas XI MIPA 1

Immanuel Revo Tanus Kelas XI MIPA 1

Foto:

Jennifer Evelyn Kelas XI MIPA 1

Immanuel Revo Tanus Kelas XI MIPA 1